Tolak Laporan Warga, Aipda Rudi Dimutasi Ke Papua Barat

30 Desember 2021 20:10

GenPI.co - Masih ingat dengan Aipda Rudi Pandjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan korban perampokan.

Nah, atas perbuatannya itu Aipda Rudi mendapat sanksi dibuang ke Polda Papua Barat.

"Putusan tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area. Rudi Pandjaitan dipindah ke Papua Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (30/12).

BACA JUGA:  Media Malaysia Soroti Kekalahan Timnas Indonesia, Telak!

Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 Tanggal: 28-12-2021, yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri Listyo Sigit.

Seperti diketahui, seorang wanita yang berinisial MK menjadi korban perampokan pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.

BACA JUGA:  KPK Masih Menyelidiki Kasus Formula E, Tersangkanya Kapan?

Kasus tersebut kemudian menjadi perbincangan warganet setelah korbannya mengunggah kejadian yang dialaminya di media sosial.

Korban mengatakan dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulogadung, tapi laporannya ditolak oleh anggota Polsek Pulogadung yang piket pada malam itu, yakni Aipda Rudi Panjaitan.

BACA JUGA:  Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution Jadi Pejabat Paling Tersohor

Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menyatakan Aipda Rudi bersalah berdasarkan hasil sidang kode etik karena menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co