GenPI.co - Kinerja Ketua KPK, Firli Bahuri mendapat perhatian khusus terkait pencegahan kasus korupsi di Indonesia. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun bersuara lantang mengingatkan pentingnya pencegahan tersebut.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri mendapat rapor merah selama menjabat.
Menurut dia, kondisi itu terlihat dari kinerja pencegahaan yang belum efektif hingga sekarang.
"Penyesuaian pendekatan antikorupsi yang didorong oleh negara dan KPK belum menunjukkan hasil yang signifikan," kata Kurnia kepada GenPI.co, Rabu (29/12).
Kurnia menjelaskan revisi UU KPK yang diklaim memperkuat sektor pencegahan pun tidak terlihat berhasil, bahkan terkesan kembali melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Sebab, UU KPK itu tidak cukup mengakomodasi kebutuhan penguatan program pencegahaan korupsi.
"Hal itu disebabkan belum adanya sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang tidak memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," jelasnya.
Selain itu, lemahnya pencegahan korupsi terlihat soal tidak adanya tindak lanjut dari rekomendasi fungsi koordinasi dan supervisi KPK.
Kurnia menilai, kewenangan KPK untuk pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang melakukan pelayanan publik tak lagi tercantum dalam UU Nomor 19 tahun 2019.
"Berdasarkan Ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester II 2020 yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), program pencegahan dan pengelolaan benda sitaan serta barang rampasan tipikor yang dilakukan oleh KPK juga belum efektif," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News