Emrus Sihombing: Gugatan PT 0 Persen Merupakan Hak Konstitusional

03 Januari 2022 09:40

GenPI.co - Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat presidential threshold atau PT menjadi nol persen kembali dilakukan oleh sejumlah pihak.

Hal itu pun mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia Emrus Sihombing.

Emrus menilai gugatan syarat presidential threshold yang dilakukan oleh beberapa pihak itu merupakan hal yang dijamin Undang-Undang.

BACA JUGA:  Demokrat Ngotot Ingin PT 0 Persen, Pengamat Beber Alasannya

"Ini hak konstitusional yang tidak lepas dari tujuan politik," ujar Emrus kepada GenPI.co, Minggu (2/1).

Emrus meyakini pihak yang mengajukan gugatan ke MK dan meminta presidential threshold 0 persen memiliki kepentingan politik.

BACA JUGA:  Rocky Gerung Beber Alasannya Memperjuangkan PT 0 Persen

Emrus menduga pihak-pihak yang mengajukan gugatan ke MK itu berasal dari partai politik yang punya suara kecil.

"Mereka bisa saja berada di kelompok partai politik yang memperoleh suara kecil pada Pemilu 2019 atau secara langsung tidak berafiliasi dengan partai-partai kecil itu," kata Emrus.

BACA JUGA:  Akademisi: PT 0 Persen Bisa Hapus Ketidakjujuran Pemerintah

Emrus pun mengajak masyarakat supaya lebih kritis melihat diskusi dan wacana tentang presidential threshold 0 persen.

Menurut Emrus, gagasan menghapus presidential threshold menjadi 0 persen hanya akan sebatas wacana.

"Karena presidential threshold 20 persen lebih rasional dan pas untuk Indonesia hingga elite politik di negeri ini," pungkas Emrus. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co