GenPI.co - Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia Emrus Sihombing angkat bicara terkait wacana presidential threshold atau PT 0 persen.
Hal itu disampaikan merespons gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak, terkait syarat presidential threshold menjadi nol persen.
Emrus pun membeberkan masalah serius yang bisa muncul jika terjadi penghapusan presidential threshold atau 0 persen pada Pilpres 2024.
"Paslon Pilpres bisa saja sepuluh, bahkan bisa melampaui itu," ujar Emrus kepada GenPI.co, Minggu (2/1).
Selain itu, Emrus melihat presidential threshold 0 memungkinkan Pilpres 2024 digelar dalam dua putaran.
Hal itu sangat berpeluang memunculkan mobilisasi suara dari partai atau paslon yang kalah pada putaran pertama ke salah satu dari dua paslon yang maju pada putaran kedua.
"Jika ini yang terjadi, bisa merusak tatanan demokrasi substansial itu. Sebab, kedaulatan rakyat tergadaikan oleh elite atau partai," kata Emrus.
Seperti diketahui, sejumlah pihak menggugat aturan presidential threshold ke MK agar turun menjadi nol persen.
Gugatan itu dilakukan agar semua partai bisa mengusung calon presiden (capres) tanpa terganjal persentase suara di parlemen.
Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas pencalonan presiden mensyaratkan partai politik atau gabungan harus memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen jumlah kursi DPR. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News