Jika Jadi Permanen, KPK Harus Punya Kantor di Tiap Provinsi

05 Januari 2022 12:50

GenPI.co - KPK disebut harus punya kantor di tiap Provinsi. Semua alasannya dibuka Pakar komunikasi dan politik Emrus Sihombing.

Emrus menyarankan hal ini lantaran KPK akan dijadikan institusi permanen dengan dimasukkan ke dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 melalui amendemen.

Emrus, sapaan akrabnya mengatakan, jika menjadi institusi permanen, keberadaan KPK ke depan bisa saja dijamin UUD 1945. 

BACA JUGA:  KPK Genggam Bukti Kuat, Azis Syamsuddin Makin Terpojok

"Kelembagaan KPK menjadi kuat sehingga lebih eksis melaksanakan tugas pemberantasan korupsi melalui pencegahan dan penindakan yang lebih masif, sistematis, dan terstruktur," ujar Emrus kepada GenPI.co, Selasa (4/1). 

Emrus kemudian menjelaskan bahwa korupsi di Indonesia sudah masuk dalam kategori kejahatan sangat-sangat luar biasa. 

BACA JUGA:  Emrus Sihombing Sarankan KPK Jadi Institusi Permanen

Menurutnya, korupsi telah menjadi patologi sosial kronis yang mencengkram dan menggerogoti secara masif keuangan negara di berbagai instansi. 

"Untuk itu, sebagai institusi permanen, KPK harus mempunyai kantor perwakilan di setiap provinsi," kata Emrus. 

BACA JUGA:  Emrus Sihombing Bongkar Kinerja KPK, Ternyata Begini

Menurutnya diperlukan penambahan pegawai yang banyak dan berkualitas dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sama dengan ASN KPK pusat.

Namun, kantor perwakilan harus tetap di bawah kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengawasan KPK pusat. 

"Untuk mewujudkan hal tersebut perlu dibuat aturan menata interaksi KPK pusat dengan seluruh KPK daerah (provinsi) agar terbangun proses komunikasi interaktif untuk mewujudkan koordinasi yang baik," kata Emrus. 

Hal itu kata Emrus penting dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pemberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan dan penindakan di tanah air. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co