CIIA: Imbas Cuitan Ferdinand Hutahaean Meluas, Bisa Rusak Hal ini

07 Januari 2022 10:40

GenPI.co - Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menyoroti dugaan ujaran kebencian dari cuitan Ferdinand Hutahaean.

Menurut Harits, cuitan Ferdinand menunjukkan bisa memicu perdebatan di sosial masyarakat Indonesia.

"Entah ini berangkat dari kebodohan atau phobia FH kepada umat beragama di luar kepercayaannya," ujar Haritas kepada GenPI.co, Rabu (5/1).

BACA JUGA:  Dugaan Pemborosan Untuk Angkat Wakil Menteri, Jumlahnya Fantastis

Harits menjelaskan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam dan rentan terpecah akibat ucapan-ucapan yang bernada provokatif.

Menurut Harits, cuitan Ferdinand menunjukkan bisa memicu perdebatan di sosial masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:  Perjuangan Perempuan dalam Politik Representatif Sangat Berat

"Bahkan, kesengajaan FH (Ferdinand Hutahaean) untuk memprovokasi, (menciptakan) gejolak sosial," jelasnya.

Selain itu, Harits beranggapan tindakan Ferdinand menjadi ujian tersendiri bagi umat Islam di Indonesia.

BACA JUGA:  Kata Ferdinand Hutahaean, Novel Bamukmin Harus Beri Bukti

"Secara khusus ini ujian bagi umat Islam yang merasa tersinggung dengan cuitan FH. Bisa saja umat Islam menyikapi secara proporsional atau terstimulasi untuk melakukan pengadilan jalanan terhadap FH," imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, Ferdinand Huatahean beberapa waktu lalu mengunggah cuitan yang kemudian jadi buah bibir masyarakat.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," bunyi cuitan Ferdinand tersebut.

Belakangan, Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri kemudian mengklarifikasi cuitannya itu via sebuah video.

Dia mengatakan ucapannya tidak untuk mendiskriditkan agama atau kepercayaan tertentu, melainkan hanya sebuah percakapan imajiner di dalam dirinya.

Namun cuitannya itu kadung dilaporkan ke polisi oleh Ketus Umum DPP KNPI Haris Pratama.

Dalam laporan itu, Ferdinand dituduh melanggar UU ITE dan melakukan tindakan  penistaan agama.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co