GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri angkat bicara terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Adapun Ahok dilaporkan ke KPK atas sejumlah kasus dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Harus ditindaklanjuti dan diverifikasi dengan profesional," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Jumat (7/1).
Ahmad mengatakan, ada beberapa kasus yang dilaporkan atas nama Ahok dan juga pejabat lainnya.
Laporan itu kata Ahmad termasuk beberapa kasus lain yang berkaitan dengan covid-19 yang menjadi perhatian masyarakat
"Kasus korupsi yang diduga melibatkan Ahok kala menjabat gubernur DKI tetap harus diusut tuntas," kata Ahmad.
Ahmad menegaskan bahwa selama terpenuhi unsur pidana dan kecukupan bukti yang menjerat, KPK wajib mengusutnya.
Untuk diketahui, Ahok dilaporkan ke KPK atas sejumlah kasus dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
Laporan itu dilayangkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang beranggotakan Adhie Massardi dan Marwan Batubara.
PNPK menghitung sedikitnya ada tujuh kasus yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News