Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, PKS Singgung Soal Keadilan

11 Januari 2022 09:45

GenPI.co - Politikus PKS Mardani Ali Sera memberi tanggapan terkait dua anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan KKN.

Seperti diketahui, sebelumnya Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh Analis Sosial Politik UNJ Ubedilah Badrun.

Mardani pun menyinggung soal keadilan terkait proses hukum untuk kedua putra presiden tersebut.

BACA JUGA:  Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Noel Langsung Bilang Begini

"Semua laporan mesti diproses dengan adil dan seksama," ujar Mardani Ali Sera kepada GenPI.co, Selasa (11/1).

Menurutnya, semua warga negara harus menaati konstitusi dan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

BACA JUGA:  Gibran & Kaesang Dilaporkan ke KPK, Jokowi Diminta Tak Intervensi

"Semua orang sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan," ucapnya.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memberi tanggapan terkait dugaan korupsi yang menyeret nama Gibran dan Kaesang.

BACA JUGA:  Suara Lantang Pengamat Soal Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya telah menerima laporan yang menyeret nama Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep kepada bagian persuratan KPK.

“Benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan. KPK mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Ali juga mengatakan bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk ke lembaga antirasuah.

Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa KPK akan melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan yang menyangkut dua anak Jokowi.

“Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan,” ucapnya.

Ali menjelaskan bahwa proses vetifikasi dan telaah sangat penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut.

“Apakah sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi, dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” jelas Ali.

Nantinya, apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengaduan Masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co