GenPI.co - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan pujian kepada DPR yang inisiatif perihal RUU TPKS.
Diketahui sebelumnya bahwa Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai bagian dari inisiatif DPR.
Hal tersebut pun disambut positif oleh Sekjen DPP PSI, Dea Tunggaesti, yang menganggapnya sebagai kehendak dari sejarah.
"Ini kehendak sejarah, ketika korban-korban berjatuhan dan akhirnya Presiden Jokowi meminta percepatan prosesnya," buka Dea dari rilis yang diterima GenPI.co, Rabu (12/1).
"PSI sudah berulang kali menyampaikan bahwa RUU TPKS akan memberi payung hukum yang memadai bagi korban kekerasan seksual," tambahnya menjelaskan.
Seperti diketahui sebelumnya, DPR memastikan akan menjadikan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR pada Selasa 18 Januari 2022.
Kepastian ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-12 DPR masa persidangan ke-3 tahun 2021-2022, Selasa kemarin.
"RUU TPKS mengisi kekosongan hukum materil dan formil dari produk perundang-undangan yang ada selama ini,” lanjut Dea.
Doktor Ilmu Hukum dari Unpad ini menegaskan, para korban butuh negara hadir saat ini juga.
Sudah terlalu banyak korban kekerasan seksual. UU yang dihasilkan kelak diharapkan akan mencegah jatuhnya korban-korban baru.
Sejak awal 2019, PSI sudah menyerukan pentingnya pengesahan RUU TPKS yang saat itu masih bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Terakhir, lewat pidato Wakil Ketua Dewan Pembina Grace Natalie di acara HUT ke-7 pada 22 Desember 2021, PSI menyoroti DPR yang tak kunjung mengesahkan RUU TPKS. Beberapa hari kemudian, Presiden Jokowi meminta percepatan proses RUU tersebut.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News