GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi apresiasi atas vonis 11 penjara kepada mantan penyidik lembaga antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
Vonis ini diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam melakukan aksinya, Robin juga bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain yang dituntut 9 tahun penjara.
"KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada GenPI.co, Rabu (12/1).
Menurut Ali Fikri, keputusan yang diambil majelis hakim telah membuktikan bahwa Stepanus Robin bersalah sesuai dengan uraian tuntutan tim jaksa KPK.
Namun demikian, dirinya mengakui bahwa hukuman yang didapat oleh kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Sebab, sebelumnya JPU meminta hakim menjatuhkan 12 tahun penjara kepada Stepanus Robin dan 10 tahun penjara untuk Maskur Husain.
"Sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim Jaksa. Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," kata Ali.
Ali juga mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam memutuskan langkah lanjutan atas putusan hakim tersebut.
Menurutnya, tim jaksa akan mempelajari terlebih lebih dahulu secara lebih rinci terkait putusan terhadap robin tersebut.
"Setelah putusan ini, tim jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya," tandansya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News