GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri memberikan komentarnya soaldua anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh Analis Sosial Politik UNJ Ubedilah Badrun atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan KKN.
Berdasarkan penelusuran Ubedilah, bisnis Gibran dan Kaesang punya kaitan dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan, yakni anak usaha grup PT SM, PT BMH.
Ahmad pun mengingatkan soal komitmen KPK dalam mengusut kasus ini.
"Harus menjadi komitmen KPK memberantas korupsi tanpa tebang pilih," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Jumat (14/1).
Menurut Ahmad, dugaan adanya TPK dan TPPU pada laporan ini terjadi dalam kurun waktu yang relatif belum lama.
Ahmad pun menegaskan bahwa kasus ini semestinya disikapi secara proporsional dan tegas.
Sebab, dalam banyak laporan, bahkan di kasus yang ditangani, KPK mengakui ada banyak motif dan unsur dalam pelaporan.
"Namun, ketegasan KPK untuk teguh memfilter setiap laporan dan kasus dalam standar hukum, baik prosedur dan syarat adalah penegakan hukum yang seharusnya kita percayai," kata Ahmad.
Menurut Ahmad, konstruksi perkara yang dibangun pelapor memiliki alur logika yang menunjukkan konflik kepentingan.
Oleh karena itu, tinggal sejauh mana bukti dan data yang dilampirkan serta tindak lanjut KPK dalam menelaah ada tidaknya unsur pidana pada laporan tersebut.
"Langkah yang patut dilakukan adalah membuka kembali dokumen dan pemeriksaan ulang terhadap PT BMH, PT SM, dan bahkan juga KLHK atas kasus pembakaran hutan tempo lalu," pungkas Ahmad. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News