Novel Bamukmin Mulai Tebar Ancaman, Isinya Tegas

23 Januari 2022 17:40

GenPI.co - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengancam anggota DPR Arteria Dahlan usai mengkritik seorang jaksa karena berbahasa Sunda.

Novel meniai pernyataan politikus PDIP itu sudah membuat gaduh dan melukai perasaan orang Sunda.

"Apa yang dikatakan Arteria Dahlan bisa menyakiti perasaan orang Sunda dan ini bisa menyebabkan dugaan melakukan keonaran atau kegaduhan," ujar Novel, Minggu (23/1/2022).

BACA JUGA:  Lodewijk: Kepemilikan Pelat Polisi Arteria Bukan Karena Konstitus

Selain itu, perbuatan Arteria juga bisa dilaporkan ke polisi karena telah melanggar undang-undang.

"Setiap orang Sunda yang tak terima dengan perkataan Arteria bisa melanjutkannya ke proses hukum dan dilaporkan ke polisi. Bisa masuk ke ranah hukum Pasal 45 KUHP Juncto Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan ini masuk delik aduan," ungkap Novel.

BACA JUGA:  Arteria Dahlan Makin Tak Disukai, Denny Siregar Sebut Megawati

Bahkan, Novel Bamukmin siap melaporkan Arteria Dahlan ke polisi melalui perwakilan daerah.

"Adapun PA 212 juga sangat tersinggung karena PA 212 di Jawa barat dan Banten juga ada dengan begitu bisa juga melaporkan Arteria Dahlan," tegas Novel.

BACA JUGA:  Heboh Pelat Mobil Arteria Dahlan, Politikus PAN Bilang Begini

Sebelumnya, Arteria Dahlan mengkritik seorang kajati memakai bahasa Sunda dalam rapat.

Dia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kajati tersebut saat rapat kerja Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Atas kejadian ini, Arteria sudah meminta maaf.

Namun, ucapannya itu sudah membuat warga Sunda marah dan melaporkannya ke polisi.

Arteria dilaporkan dengan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan dianggap telah melanggar pemeliharaan bahasa daerah, yang dilindungi oleh undang-undang.(cuy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co