GenPI.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menegaskan istilah operasi tangkap tangan (OTT) sudah tak dipakai lagi.
Sebagai gantinya, kata Firli, KPK akan melakukan tindakan yang sama dengan menjadi istilah tangkap tangan.
"Perkenankan kami untuk menyampaikan tidak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan," ujar Firli Bahuri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (26/1).
Jenderal bintang tiga itu menegaskan takkan lagi menggunakan istilah OTT saat melakukan penangkapan kasus korupsi.
Dia memastikan kalau KPK hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan bagi tersangka yang melakukan tindak pidana.
Firli juga menjelaskan alasan tak lagi digunakannya istilah OTT dalam proses penangkapan korupsi.
Pasalnya OTT sebelumnya tak pernah dikenal dalam sejarah hukum di Indonesia.
"Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," jelasnya.
Dirinya pun menyebut upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan.
"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kami sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya,” pungkus Ketua KPK Firli Bahuri. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News