Ahli Hukum Sentil Edy Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim Polri

31 Januari 2022 04:20

GenPI.co - Pakar Hukum Rinto Wardana angkat suara terkait ucapan Edy Mulyadi yang diduga mengandung SARA sehingga berpotensi memicu polemik.

Sebelumnya, Edy Mulyadi mengkritik lokasi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dengan menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.

Menurut Rinto, ucapan tersebut cenderung berupa rasisme, yang mana jelas menyinggung masyarakat, khususnya warga Kalimantan.

BACA JUGA:  Air Rebusan Kayu Manis Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

"Tempat jin buang anak itu bukan dimaknai 'tempat yang jauh', melainkan horor, menakutkan, dan tidak ditinggali orang. Setop rasisme dan kebencian itu jangan menginjak orang lain," jelas Rinto Wardana kepada GenPI.co, Jumat (28/1).

Rinto Wardana menjelaskan ucapan Edy Mulyadi bisa memicu polemik yang luar biasa di Indonesia.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Menurutnya, Polisi harus bergerak cepat untuk menangkap dan menjerat Edy Mulyadi.

Menanggapi pemanggilan Bareskrim Polri kepada Edy Mulyadi, Rinto berharap kasus ini segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Segala perbuatan yang merugikan orang lain, wajib dipertanggungjawabkan. Jadi, kebebasan Edy dibatasi oleh hak orang lain," jelasnya.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi mangkir terhadap pemanggilan pada Jumat (28/1) tersebut.

Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menjelaskan, kliennya tidak bisa hadir karena ada halangan.

"Alasannya, pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co