GenPI.co - Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkoordinasi mendalami kasus judi online berkedok robot trading. Kemendag pun memblokir ribuan website perdagangan berjangka komiditi ilegal.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan adanya pendalaman terkait kasus tersebut.
Menurut dia, pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan untuk mengusut dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
"Betul (kami tindaklanjuti, red). Masih dikoordinasikan dengan perdagangan (Kementerian Perdagangan)," ujar Whisnu di kantornya, Jakarta, Senin (7/2).
Namun, Whisnu belum dapat menjelaskan rincian dari pemblokiran ribuan situs robot trading dari Kemendag.
Menurut dia, pihaknya tengah bekerja untuk menyelidiki kasus yang merugikan masyarakat yang ingin berinvestasi.
"Ada beberapa yang masih pendalaman. Jadi, kami mohon waktu untuk cek," tambahnya.
Jenderal bintang satu itu lantas mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasai.
Menurut dia, hal itu diperlukan untuk mengetahui keuntungan dan kerugian dari investasi online.
"Jadi, (masyarakat, red) harus mengetahui untung ruginya, tidak mudah percaya iming-iming pendapatan tetap, pendapatan pasif, dan keuntungan yang tinggi," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Bappebti dari Kementerian Perdagangan memblokir 1.222 situs investasi ilegal selama 2021.
Di antaranya ada situs Auto Trade Gold (ATG), Net89/SmartX, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro, IQ Option, Olymptrade, dan Quotex, dan platform sejenis.
Pemblokiran dilakukan setelah Kemendag melakukan pengawasan dan menerima laporan masyarakat.
Kemendag berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pemblokiran tersebut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News