Bekerja Judi Online di Malaysia, Tiga TKI Dideportasi

Bekerja Judi Online di Malaysia, Tiga TKI Dideportasi - GenPI.co
Sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Malaysia yang baru tiba antre untuk pengecekan suhu tubuh di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/5/2020). (FOTO: ANTARA FOTO/M N Kanwa/foc)

GenPI.co - Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Malaysia, Yonny Tri Prayitno mengatakan pihaknya kembali membantu pemulangan tiga WNI yang menjadi korban agen judi online di Sarawak, Malaysia.

Pemulangan tiga WNI tersebut melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Provinsi Kalbar.

"Pada tanggal 15 Juni 2021, awalnya kami menerima laporan terkait WNI yang dipekerjakan di premis judi online ilegal di daerah Kuching, meminta bantuan agar WNI tersebut dapat dipulangkan ke Indonesia," kata Yonny Tri Prayitno seperti yang dilansir dari Antara, Sabtu, (26/6/21).

BACA JUGA:  Aku Minta Cerai Karena Suami Main Judi

Dia menjelaskan, atas pengaduan tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Polisi setempat, kemudian pada tanggal 16 Juni 2021 Polisi Sarawak bersama KJRI Kuching melakukan pengecekan terkait laporan tersebut.

Hasilnya didapatkan tiga orang WNI yang dipekerjakan di premis judi online ilegal tersebut di wilayah Kuching, Sarawak.

BACA JUGA:  Pilpres AS, Trump Menang di Bursa Judi Online Eropa

"Adapun ketiga WNI tersebut atas nama Cici Paramida (perempuan) Liza Yanti yang keduanya asal Kabupaten Sambas, dan Apan (laki) asal Kabupaten Bengkayang, Kalbar," jelasnya.

Menurut Tonny, setelah dilakukan proses penyelidikan hari itu juga ketiga WNI tersebut diserahkan kepada KJRI Kuching oleh pihak kepolisian setempat untuk proses pemulangan ke Indonesia.

BACA JUGA:  Terungkap! Ternyata saat Lajang Judika Suka Tebar Pesona

"Karena mereka tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah maka KJRI Kuching membantu proses penyelesaian dokumen perjalanan mereka sebelum pemulangan ke Indonesia," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya