Prasetyo Blak-blakan Anggaran Formula E, Anies Makin Tersudut

09 Februari 2022 02:40

GenPI.co - Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi blak-blakan terkait anggaran Formula E, Gubernu DKI Anies Baswedan bisa tersudut.

Menurut Prasetyo, pinjaman sebesar Rp180 miliar yang dilakukan Pemprov untuk membayar uang komitmen Formula E tanpa sepengetahuan anggota dewan.

Pria yang akrab disapa Pras itu menjelaskan, pinjaman uang Rp 180 M yang dilakukan oleh Pemprov Jakarta kepada Bank DKI melalui sistem ijon.

BACA JUGA:  Pasar Kripto Aman Terkendali, Bitcoin Josss

"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi perda APBD itu sudah diijonkan kepada Bank DKI, senilai Rp 180 miliar," kata Prasetyo kepada wartawan di KPK, Selasa (8/2).

Politikus PDIP itu mengatakan, kegiatan Formula E merupakan program bussiness to bussiness yang semestinya tidak boleh menggunakan APBD melainkan dana sponsor.

BACA JUGA:  Pentolan 212 Balas Pernyataan KASAD Dudung Abdurachman, Menohok

Apalagi, kata Pras, kegiatan Formula E bisa saja dibatalkan mengingat pelaksanaannya berlangsung di tahun pandemi Covid-19.

"Seharusnya Pemprov Jakarta melakukan komunikasi dengan pihak Formula E Operations (FEO), maka kegiatan ini bisa saja ditunda dengan alasan masih ada pandemi Covid-19," jelasnya.

BACA JUGA:  Prasetyo Bawa Dokumen Formula E ke KPK, Makin Terang Benderang

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta berkewajiban membayar uang komitmen terkait dengan penyelenggaraan ajang Formula E.

Kewajiban untuk membayar uang komitmen ini juga sudah tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada 15 Agustus 2019.

Selain membayar uang komitmen tersebut, pada tahun 2020 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkewajiban juga melakukan pembayaran asuransi sebesar € 35 juta untuk FEO, FIA, Tim Peserta dan Pembalap Peserta.

Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, dituliskan maka Pemprov DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan.

Apabila kewajiban sebagai tuan rumah Formula E tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura. (ANT

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co