GenPI.co - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi tak kuasa menahan rasa sedih. Pasalnya, dia menjadi orang pertama sebagai Ketua pimpinan yang dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK).
"Saya miris sebagai pimpinan. Saya menangis sebagai pimpinan, sedih saya. Baru pertama kali di DPRD se-Indonesia, dilaporkan ke BK," kata Prasetyo di Ruang Rapat Besar Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2).
Menurut politikus PDIP itu belum pernah ada Ketua DPRD di Indonesia yang dilaporkan ke BK karena dugaan melanggar administrasi Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Sidang Paripurna Hak Interpelasi Formula E.
Pria yang akrab disapa Pras ini menilai pemanggilan oleh BK akan menjadi contoh yang kurang baik untuk periode berikutnya.
Selain itu, dia juga mempermasalahkan anggota BK yang hadir saat Rapat Bamus terkait interpelasi tidak melakukan interupsi saat diusulkan untuk melakukan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.
"Di sana ada ketua BK, anggota BK, ada semuanya di situ kok. Kenapa saat itu, interupsi kan bisa. Itu bukan direkayasa juga kok, jadi saya minta kepada teman-teman, dewasalah dalam berparlemen," ucapnya.
Prasetyo menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar tata tertib sebagai Ketua DPRD DKI yang ikut mengajukan dan menerima permohonan Rapat Interpelasi terkait Formula E.
Sebab, ada 33 tanda tangan anggota dewan terkait hak interpelasi yang mempertanyakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Formula E.
"Bahwa kami sebagai anggota Fraksi PDIP dengan Fraksi PSI menandatangani. Saya tidak merasa menyalahi aturan tatib sebagai ketua DPRD," jelasnya.
Sebelumnya, Prasetyo dilaporkan oleh empat wakil ketua DPRD dan tujuh Fraksi DPRD DKI ke Badan Kehormatanlantaran memasukkan jadwal Rapat Hak Interpelasi Formula E saat Rapat Badan Musyawarah.
Prasetyo dianggap tak mengindahkan aturan tata tertib DPRD dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News