DPP SAS Kubu Syamsuddin Muchtar Tempuh Jalur Hukum Soal Dualisme

14 Februari 2022 23:30

GenPI.co - Dualisme ormas Sulit Air Sepakat (SAS) masih terus bergulir. Kedua belah pihak mengklaim sama-sama memiliki Surat Keputusan (SK) Menkumham dan disebut sama-sama sebagai kepengurusan yang sah atas ormas SAS.

Untuk itu, bermodalkan SK Menkumham, kepengurusan yang mengatasnamakan SAS 2021 diduga akan mengambil paksa gedung DPP SAS di Jalan Saharjo, Jakarta Selatan.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP SAS (Sulit Air Sepakat) Afdhal mengatakan, SAS 2021 sudah memberikan ancaman pada pihak pengurus di kubu Ketua Umum DPP Sulit Air Sepakat, Syamsuddin Muchtar untuk menyerahkan kunci gedung DPP SAS.

BACA JUGA:  1,6 Juta Orang Aceh Sudah Divaksin Dosis Kedua, Alhamdulillah!

"Kalau itu sampai terjadi, kita akan laporkan itu pengerusakan barang. Karena secara hukum, statusnya itu status quo. Tidak boleh satu orangpun mengakui itu, karena sudah masuk ranah hukum," ungkapnya kepada wartawan, Senin (14/2).

Afdhal menjelaskan, kecuali nanti kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pihaknya akan patuh.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Soal Dualisme Partai Demokrat, Ternyata...

"Jadi sepanjang belum ada putusan pengadilan, tidak boleh seorangpun mengaku dengan SK ini bisa mengeksekusi. Karena, hanya surat keputusan, bukan putusan pengadilan," ujarnya.

Jadi, secara hukum, lanjutnya, yang bisa mengeksekusi itu adalah putusan pengadilan. Ditambah lagi surat penetapan dari Ketua Pengadilan.

"Sepanjang itu belum ada, mereka tidak berhak untuk mengatakan, mengosongkan, membongkar. Kalau itu terjadi, kita akan mengambil langkah hukum. Kalau mereka sudah rusak kuncinya, itu sudah ranah pidana merusak barang," katanya.

Untuk menghindari hal lainnya, Afdhal mengatakan pihaknya sudah memasang gembok pada pagar kantor DPP SAS itu.

"Artinya gedung itu sekarang kami gembok, mereka juga gembok. Kalo mereka besok masuk dan ternyata gembok yang kami pasang mereka bongkar, berarti disitu pidananya," katanya.

Afdhal mengatakan, SAS 2021 telah melakukan musyawarah besar (Mubes) pada 23 Mei dan 30 Mei 2021, melalui via Zoom di Jakarta dan di Sulut Air. Jumlah peserta mereka hanya 24 cabang.

Dari 24 cabang itu, kata Afdhal, tidak dapat disebut kuorum. Kuorum itu harus ada 50 cabang ditambah satu (cabang) sesuai dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART).

Ada 58 cabang SAS yang setuju untuk Mubes SAS diselenggarakan tahun 2022 sebagaimana SK Menkumham yang dikeluarkan untuk SAS dibawah pimpinan H. Syamsuddin untuk tahun 2017-2022.

Secara organisasi SAS maka aturan Mubes SAS diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggal (AD/ ART SAS).

"Mubes SAS tahun 2021 secara aturan cacat hukum karena tidak sesuai AD/ART SAS," ucapnya.

Bahkan SAS 2021, sambungnya, mereka sudah menyurati kepada cabang - cabang yang ada di 98 cabang ini.

"Kita sudah lakukan upaya hukum atas terbitnya SK Menkumham tanggal 2 januari 2022 yaitu dengan mengajukan gugatan hukum ke PTUN Jakarta. Gugatan dengan no perkara 31 dan besok Rabu 16 Februari 2022 sidang perdananya," ujarnya.

Jadi, lanjut Afdhal, tidak bisa dikatakan bahwa dengan SK Menkumham yang dikeluarkan 2 Januari 2022 menjadi dasar mereka untuk mengeksekusi.

Sepanjang itu status quo, maka tidak satu pun yang bisa mengakui bahwa dialah yang memiliki gedung tersebut.

"Mari kita tunggu putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co