Bupati Langkat Terus Dikuliti, Polda Sumut Dibantu KPK

15 Februari 2022 00:40

GenPI.co - Polda Sumut kabarnya akan dibantu oleh KPK untuk menguliti informasi dari Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Bantuan dari KPK berupa memfasilitasi Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan kepada Terbit Rencana Perangin Angin.

Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resminya pada Senin (14/2).

BACA JUGA:  KPK Tegas, Terbit Perangin Angin dan Kakak Kena Batunya

"Benar, hari ini KPK kembali fasilitasi pemeriksaan terhadap tahanan KPK, atas nama tersangka TRP," ucap Ali Fikri.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Polda Sumatera Utara di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin.

BACA JUGA:  Eks KPK Sebut Lembaga Antirasuah Takut jika 57 Pegawai Kembali

Terbit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa Kabupaten Langkat, Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2020-2022.

Polda Sumut juga telah memeriksa 65 saksi yang pernah tinggal dan mengetahui dugaan tindak pidana terkait penemuan kerangkeng manusia di rumah Terbit.

BACA JUGA:  Drama Formula E Dicek KPK, Pelanggaran Serius Anies Terbongkar

Selain memeriksa puluhan saksi, Polda Sumut juga membongkar dua makam penghuni kerangkeng, yang diduga tewas akibat dianiaya di dalam kerangkeng, guna keperluan autopsi jenazah untuk melengkapi proses penyidikan.

Sebelumnya di hari Senin (7/2) lalu, KPK juga memberikan fasilitas kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memeriksa Terbit.

Usai pemeriksaan tersebut, Komnas HAM mendapatkan informasi terkait sejarah kerangkeng itu didirikan maupun metode pembinaan yang dilakukan.

"Kami mendapatkan informasi terkait sejarah kerangkeng yang ada, metode pembinaan yang dilakukan oleh tim yang mengelola kerangkeng itu sehari-hari," kata Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Komnas HAM juga mengungkapkan bahwa Terbit mengakui ada korban meninggal dunia di dalam kerangkeng tersebut.

"Termasuk juga mengonfirmasi ada yang meninggal apa tidak; dan memang terkonfirmasi ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut," lanjut Beka.

"Juga bagaimana SOP (standar operasional prosedur) penanganan kalau ada kekerasan atau korban jiwa; yang lain (ialah) bagaimana posisi yang ada sebelum Pak Terbit jadi bupati maupun ketika Pak Terbit jadi bupati dari 2019. Kira kira itu poin-poin yang kami konfirmasi," tutup Beka.(Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co