GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD meyakini bahwa tiga perjanjian dengan Singapura akan menguntungkan Indonesia.
Ketiga perjanjian tersebut yakni tentang Flight Information Region (FIR), perjanjian Defense Cooperation Agreement (DCA), dan perjanjian ekstradisi.
Hal ini disampaikan oleh Mahfud dalam keterangan persnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (16/2).
"Kedua negara tentu saling diuntungkan dan Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa Indonesia punya banyak pelanggaran hukum pidana, di mana orang-orangnya lari ke Singapura.
Selain itu, para pelanggar hukum pidana itu juga sering kali menyimpan asetnya di Singapura.
"Nanti kita bisa tindaklanjuti untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum," tegas Mahfud.
Mahfud menambahkan, dengan adanya perjanjian itu, kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, maupun sebaliknya, bisa segera diproses secara hukum.
Dia menjelaskan bahwa kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, bisa diserahkan ke Indonesia untuk bisa diadili atau dihukum.
"Indonesia juga bisa mengembalikan orang-orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk bisa dihukum dan diadili di Singapura," kata Mahfud.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News