Vonis Azis Syamsuddin Lebih Rendah, KPK: Pikir-pikir Lagi

17 Februari 2022 21:40

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait vonis hakim dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberi vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Azis.

Vonis ini juga jauh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Azis dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

BACA JUGA:  Gawat, Pasar Kripto Mati Suri, Siap-siap

"Saat ini tim Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada GenPI.co, Kamis (17/2).

Menurut Ali, pihaknya juga akan segera mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara korupsi tersebut.

BACA JUGA:  Pose Maria Vania Menantang, Boy Wiliam Menang Banyak

Meski begitu, KPK tetap mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara Azis Syamsuddin dengan putusan tersebut.

"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim Jaksa," tutur Ali.

BACA JUGA:  Suara Lantang Natalius Pigai, Sebut Jokowi dan Moeldoko

Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah lantaran melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di KPK.

Azis juga terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada mantan penyidik lembaga antirasuah yang bernama Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Adapun hal tersebut dilakukan Azis Syamsuddin agar tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co