IPW Sentil Kapolda Jawa Tengah, Sebut Pelanggaran HAM di Wadas

20 Februari 2022 06:10

GenPI.co - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberikan kritikan keras kepada aksi anggota Polda Jawa Tengah.

Pasalnya, pasukan Polda Jawa Tengah melakukan tindakan represif dan melakukan penangkapan warga desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Sugeng mengatakan, anggota Polri diturunkan atas permintaan BPN Purworejo dan Kepala Kanwil BPN terkait pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi di Desa Wadas.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Untuk itu pihaknya berharap permintaan pengamanan dan motif turunnya anggota Polri dengan jumlah banyak tersebut ditelusuri oleh Komisi III DPR RI.

"Dengan membentuk Pansus Wadas dan Komnas HAM dengan mengaitkan pertanggungjawaban Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dalam tindakan penangkapan dan kekerasan anggota Polri di Desa Wadas berdasarkan UU HAM," kata Sugeng kepada GenPI.co, Sabtu (19/2)

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

Sugeng mengatakan, Polda Jateng melalui penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan anggotanya telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Karena, seharusnya anggota Polri yang melaksanakan penegakan hukum harus berdasar aturan hukum," ujarnya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Biji Kelor Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

Menurut Sugeng, melakukan penangkapan itu, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan.

Selain itu, penangkapan sewenang-wenang dan terjadinya tindak kekerasan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Kasus pelanggaran HAM ini harus dituntaskan oleh Polri, DPR RI dan Komnas HAM.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co