GenPI.co - Kuasa Hukum Munarman Aziz Yanuar memberikan kabar terbaru soal kasus kliennya.
Aziz mengatakan sidang kliennya terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Senin (21/2).
Adapun, sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi yang meringankan dari kubu terdakwa.
Aziz menyebut pihak Munarman akan menghadirkan sejumlah saksi di sidang hari ini.
"Iya, hari ini. Insya Allah rencana 7 orang saksi," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Senin (21/2).
Meski demikian, karena ini merupakan persidangan dugaan tindak pidana terorisme, maka identitas saksi maupun perangkat hakim dirahasiakan.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.
Seperti diketahui, Munarman merupakan eks sekretaris umum FPI.
Jaksa penuntut umum mendakwa Munarman karena diduga merencanakan dan menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Munarman diduga melakukan kegiatan Baiat ISIS di Makassar dan UIN Jakarta, dan sejumlah tempat lain.
Pentolan FPI ini didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News