Munarman Dituntut Hukuman Mati, PA 212 Curiga, Panas

Munarman Dituntut Hukuman Mati, PA 212 Curiga, Panas - GenPI.co
Eks sekretaris Umum FPI Munarman. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Ketua PA 212 Slamet Maarif menilai sidang terhadap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman penuh keanehan.

Salah satunya ialah keputusan jaksa menggunakan Pasal 14 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Peraturan tersebut membuat Munarman terancam mendapatkan hukuman mati.

BACA JUGA:  Aziz Yanuar Geram soal Munarman Bakal Dituntut Hukuman Mati

“Dari awal kasus memang dipasang pasal borongan dan tebak-tebak buah manggis,” kata Slamet kepada JPNN.com, Kamis (3/2).

Slamet Maarif menilai ada upaya tersendiri soal penggunaan pasal untuk menjerat Munarman.

BACA JUGA:  Kasus Munarman Berbuntut Panjang, Teriakan Aziz Yanuar Tegas

“(Tujuannya, red) untuk menggiring HM (Haji Munarman, red) ke hukuman yang paling berat," ucap Slamet.

Dia menilai upaya membuat Munarman dihukum berat menemui berbagai kendala.

BACA JUGA:  Pernyataan Jaksa Menggelegar, Munarman Layak Dihukum Mati

"Di persidangan mulai terungkap sedikit demi sedikit, fitnah-fitnah mereka melalui kesaksian saksi yang janggal dan aneh-aneh," tutur Slamet.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya