Takbiran Dibatasi, Slamet Maarif PA 212 Beri Kritik Keras

22 Februari 2022 12:15

GenPI.co - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif memberikan kritik terhadap Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid.

Slamet menyayangkan adanya pembatasan penggunaan speaker luar saat takbir Idulfitri dan Iduladha.

"Dulu zaman penjajahan Belanda aja enggak begini-begini amat, ya," kata Slamet Maarif kepada GenPI.co, Senin (21/2).

BACA JUGA:  Warga Bandung Dilarang Takbiran Iduladha

Pentolan 212 ini khawatir, SE Menag ini bisa memicu perubahan yang lainnya.

"Mulai sedikit demi sedikit syiar Islam dikurangi," ujarnya.

BACA JUGA:  Gus Yaqut Ajak Warga Takbiran Virtual, Jokowi dan Ma'ruf Disebut

Padahal, Slamet mengatakan takbiran itu sudah dari dulu menggema di mana-mana menjelang Idulfitri dan Iduladha.

Ia pun merasa prihatin karena hal tersebut sebenarnya tidak diprotes, tetapi kini jutsru malah dibuat aturan pembatasan.

BACA JUGA:  Konvoi Takbir Keliling di Puncak Bogor, Polisi Langsung Bubarkan

"Secara umum peraturan di SE Menag bagus, tetapi ada beberapa poin yang layak dievaluasi, seperti takbiran dan volume suara," beber Slamet.

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Menag No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Adapun, salah satu sub aturan di surat tersebut ialah soal penggunaan pengeras suara saat takbir Idul Fitri dan Idul Adha.

Penggunaan pengeras suara luar saat takbir Idulfitri dan Iduladha hanya diperkenankan sampai pukul 22.00 saja.

Selanjutnya, takbir bisa terus dilakukan oleh umat Islam, tetapi hanya dengan menggunakan pengeras suara dalam. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co