GenPI.co - Ucapan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra nggak main-main soal penundaan pemilu 2024.
Menurut ketum Partai Bulan Bintang (PBB), penundaan pemilu menjadi rawan konflik yang lebih luas.
Sebab, hingga saat ini belum ada dasar kuat yang bisa membuat penundaan pemilu tidak menabrak konstitusi dan undang-undang.
"Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana," kata Yusril di Jakarta, Jumat (25/2).
Dia menilai wacana tersebut bisa berdampak besar karena amandemen UUD 1945 menyisakan persoalan besar bagi bangsa.
Sebab, lanjut Yusril, kevakuman pengaturan dalam menghadapi krisis jika pemilu tidak diselenggarakan.
"Sementara tidak ada satu lembaga apa pun yang dapat memperpanjang masa jabatan presiden atau wakil presiden, atau menunjuk seseorang menjadi penjabat presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967," jelasnya.
Akan tetapi, dia memandang usulan penundaan Pemilu akan berbenturan dengan konstitusi dan UU.
"Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 45 tegas mengatakan bahwa pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Undang-undang juga demikian," pungkas Yusril Ihza Mahendra. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News