Tak Ada Unsur Pidana, Status Tersangka Nurhayati Bakal dibebaskan

28 Februari 2022 22:05

GenPI.co - Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Ahmad Ramadhan membongkar perkembangan kasus baru penetapan tersangka Nurhayati.

Sebelumnya, beredar video viral curahat hati alias curhat Nurhayati ditetapkan tersangka, usai melaporkan Supriyadi terkait dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Supriyadi diketahui sebagai Kepala Desa yang diduga melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 818 juta.

BACA JUGA:  Soal Kasus Nurhayati, Mahfud MD Sampaikan Pesan Jokowi

Menurut Brigjen Ramadhan, penyidik tetap mendalami kasus yang menyeret tersangka Supriyadi.

"Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka inisial S (Supriyadi,red), kasus ini terus dilanjutkan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (25/2).

BACA JUGA:  Polri Dalami Kasus Nurhayati, Tersangka Pelaporan Dugaan Korupsi

Ramadhan melanjutkan pihaknya akan berkoordinasi kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar status tersangka Nurhayati dibebaskan.

Sebab, kasus tersebut menjadi viral di masyarakat karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana bagi Nurhayati.

"Setelah kasus ini viral, penyidik koordinasi dengan JPU agar menindaklanjuti status Nurhayati," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, wanita yang bernama Nurhayati mendadak menjadi perbincangan usai menjadi tersangka usai melaporkan tindak pidana korupsi.

Nurhayati dianggap melanggar Pasal 66 Permendagri Momor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co