KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp 3,8 Miliar

01 Maret 2022 20:20

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda dan pengganti Terpidana mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rachman ke kas negara.

Seperti diketahui, Fathor adalah terpidana kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada berbagai proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 3,8 miliar.

BACA JUGA:  Angel Karamoy Disentuh Bagian Leher Langsung Kelepek-kelepek

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Selasa (1/3).

Adapun uang tersebut berasal dari denda sejumlah Rp. 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp3,6 Miliar.

BACA JUGA:  Ucapan Yusril Ihza Mahendra Keras, Sebut Presiden Jokowi

Menurutnya, eksekusi pidana denda dan uang pengganti terhadap Fathor dilakukan jaksa berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor : :59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

"Dalam proses penagihan kewajiban ini, terpidana melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali," tuturnya.

BACA JUGA:  Ruhut Semprot Kontraktor Pembangunan Sirkuit Formula E, Jleb

"Sehingga, kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan," lanjutnya.

Sebelumnya, kata Ali, Jaksa Eksekutor KPK selalu aktif untuk menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud.

"Tujuannya untuk melakukan aset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut," tandasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co