GenPI.co - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberi kabar baru status tersangka Nurhayati yang akhirnya dihentikan.
Menurutnya, Nurhayati kini bebas dari status tersangka dan bisa beraktivitas kembali seperti biasa.
"Kami tegaskan Nurhayati tidak lagi jadi tersangka. Saya katakan Nurhayati tidak perlu takut lagi beraktivitas. Sebab, kasus yang menyeret Nurhayati sudah tuntas," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/2) malam.
Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pihaknya dan Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghintakan perkara tersebut usai gelar perkara yang dilaksanakan.
Menurut dia, kasus Nurhayati menjadi perhatian serius jajaran Bareskrim Polri, baik di jajaran Polsek, Polres, dan Polda.
"Analisis dan evaluasi (Anev) Bareskrim kepada jajaran Polri menekankan agar proses gelar perkara sebagai kontrol terhadap penanganan kasus harus maksimal," jelasnya.
Selain itu, dia menambahkan kasu Nurhayati sebagai bentuk pembelajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim.
Sebab, kata dia, hal itu perlu mendapat perhatian serius agar peristiwa tersebut tidak kembali terulang.
Menurut Dedi, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan tindak pidana korupsi.
"Ini sangat penting agar korupsi bisa dihilangkan di Indonesia," imbuhnya.
Seperti diketahui, Nurhayati mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Citemu, Supriyadi sebanyak Rp 818 juta.
Namun, dalam perjalanan kasus tersebut, Nurhayati malah ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News