GenPI.co - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan membongkar kabar baru soal penyelidikan kasus investasi bodong binary option Binomo.
Menurutnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim telah mendalami keterangan dari saksi dalam kasus tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Whisnu mengungkap ada setidaknya infleuencer lain yang bisa dipanggil, bahkan bisa menjadi tersangka.
"Dari keterangan saksi, kemungkinan ada dua (influencer atau afiliator,red) lagi," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3).
Dia menjelaskan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut melalui keterangan para saksi dan bukti-bukti.
Namun, Whisnu enggan untuk mengungkapkan dua orang itu, bahkan inisialnya pun belum diungkap.
Menurut dia, keterangan saksi merujuk kepada para afiliator Binomo selain Indra Kenz.
"Ada beberapa saksi afiliator lainnya. Kami akan periksa apakah memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur, kami akan tangkap dan tahan," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Whisnu mengaku pihaknya akan terus mengejar para tersangka lainnya dari pengembangan kasus tersebut.
Menurut Whisnu, semua aset Indra Kenz juga akan disita polisi terkait keterlibatan dengn Binomo.
"Aset IK kami sita semua yang terkait dengan binary option, bahkan aset keluarga hingga pacarnya sedang kami selidiki," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News