GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendesak salah satu tersangka dugaan kasus CPNS bodong, Rosita.
Menurut majelis hakim, tersangka Rosita terlihat menutupi sesuatu saat persidangan dengan terdakwa Olivia Nathania alias Oi.
"Anda (Rosita,red) mengaku sebagai guru, tetapi jawaban dari pertanyaan ini tidak nyambung. Jadi, kami minta anda untuk jujur," ujar Hakim Anggota di persidangan, Senin (7/3).
Hakim anggota itu pun kembali menekankan Rosita agar jujur terkait pertanyaan yang dilontarkan majelis.
Sebab, Rosita sedari awal tampak memutar-memutar pernyataan yang membingungkan.
"Saya minta anda jujur. Jadi, jika saya murid anda, sangat mungkin akan malu melihat jawaban ini," tegasnya.
Sabelumnya, Rosita mengungkapkan hanya mengajarkan para peserta CPNS tersebut.
Namun, majelis hakim merasa heran karena Rosita bukan seorang aparatur sipil negara (ASN), bahkan kredebilitas sebagai guru dipertanyakan.
"Logikanya bagaimana ketika anda bukan seorang ASN, tetapi mengajarkan para peserta CPNS? Ini sangat aneh," imbuh Hakim anggota.
Seperti diketahui, Rosita menjadi salah satu tersangka kasus CPNS bodong yang diduga telah merugikan 225 korban dengan total Rp 9,7 miliar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News