Honorer di Atas 35 Tahun Jadi PNS? Cek di Sini

Honorer di Atas 35 Tahun Jadi PNS? Cek di Sini - GenPI.co
Ilustrasi honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce mengatakan tidak ada pengangkatan PNS tanpa tes dari honorer, terutama yang usianya di atas 35 tahun.

“Pengangkatan PNS menggunakan PP Manajemen PNS,” kata Averrouce kepada JPNN.com, Senin (31/1).

Dia menjelaskan PP Manajemen PNS memiliki beberapa pasal untuk mengatur berbagai ketentuan.

BACA JUGA:  Info Penting soal Kabar Honorer di Atas 35 Tahun Jadi PNS

“Salah satu pasalnya mengatur batasan usia maksimal 35 tahun dan harus lewat seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) serta seleksi kompetensi bidang (SKB)," ucap Averrouce.

Averrouce pun mengimbau para honorer bertanya ke KemenPAN-RB apabila ragu-ragu.

BACA JUGA:  Serukan Perlawanan, Pentolan Honorer K2: Sangat Menyakitkan

Menurut dia, hal itu untuk menghindari oknum calo yang memanfaatkan informasi demi menggaet keuntungan dari honorer.

"Prinsipnya, tidak ada pengangkatan PNS tanpa tes dari honorer,” ucap Averrouce.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kuota PPPK 2022, Guru Honorer Bakal Bahagia

Averrouce menjelaskan honorer berusia di atas 35 tahun harus melewati seleksi CPNS apabila ingin menjadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya