KPK Pasang Badan untuk Istri Firli Bahuri, Ini Buktinya

09 Maret 2022 17:50

GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri meyakini proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah dari istri Firli Bahuri sudah sesuai dengan aturan.

KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan, di antaranya kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

"KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Dewas sesuai tugas dan kewenangan-nya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

BACA JUGA:  KPK Jebloskan Wawan ke Lapas Sukamiskin

Ali menambahkan, Dewas KPK telah memiliki mekanisme dan standard operating procedure (SOP) untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima.

"Kami yakin setiap pemeriksaannya pun akan dilakukan sesuai fakta dan penilaian profesionalnya. Hasilnya juga akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi," ungkap Ali.

BACA JUGA:  Aktivis 98 Berikan Pujian untuk Firli Bahuri, Ada Apa?

Ali juga menyebut lagu mars dan himne KPK dihibahkan oleh Ardina Safitri kepada KPK, bukan kepada perseorangan di KPK.

"Hibah tersebut juga gratis, tidak ada pembayaran atau penggantian biaya penciptaan lagu yang harus dibayarkan KPK kepada penciptanya," tuturnya.

BACA JUGA:  Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK

Seperti diketahui, alumnus Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 Korneles Materay melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (9/3/2022) terkait dengan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri, istri Firli, sebagai pencipta lagu mars dan himne KPK.

Usai melaporkan ke Dewas KPK, Korneles Materay mengatakan ada benturan konflik kepentingan saat Firli memberikan penghargaan kepada Ardina yang tidak sesuai dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan KPK No. 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

Firli juga tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan himne KPK tersebut.

Deklarasi tersebut diatur dalam Perkom Nomor 5 Tahun 2019 yang isinya mewajibkan setiap insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.

Oleh karena itu patut diduga tindakan Firli itu melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri diketahui memberikan penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri dalam acara launching lagu Mars dan Himne KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pada 17 Februari 2022.

Turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam acara itu untuk menyerahkan hak cipta kedua lagu tersebut.(Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co