Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK

Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) Korneles Materay melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Menurut Korneles laporan ini berangkat dari peristiwa pemberian penghargaan kepada istri Firli, Ardina Safitri sebagai pencipta himne KPK.

Adapun pelaporan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

BACA JUGA:  Begini Cara Doni Salmanan Memperdaya Tipu Korbannya, Terlalu

“Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan,” ujar Korneles saat ditemui GenPI.co di Gedung KPK lama, Rabu (9/3).

Tidak hanya itu, menurut dia, penerimaan himne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Adian Napitupulu Skakmat Fadli Zon Soal Sejarah 1 Maret, Telak

Dirinya menilai penunjukkan dan pemberian penghargaan kepada Ardina sebagai pencipta himne KPK memiliki dua permasalahan yang penting.

“Pertama, pemberian penghargaan itu sarat adanya benturan konflik kepentingan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” katanya.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Bobby Nasution Digugat Rp 100 Miliar, Wow

Selain itu, menurutnya, konflik kepentingan tersebut juga diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya