PKB Usulkan Amendemen UUD 45 Agar Pemilu Bisa Digeser

10 Maret 2022 17:20

GenPI.co - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan partainya ingin mengusulkan amendemen pada Pasal 22E tentang pemilihan umum dalam UUD 45.

Dia mengatakan PKB ingin menambah aturan pemilu bisa digeser bila terjadi bencana nasional.

"Mestinya ada di pasal 22-nya. Jika terjadi bencana nasional maka jadwal pemilu nasional digeser atau apalah,” kata Jazilul di DPR RI, Kamis (10/3).

BACA JUGA:  Kabar Terbaru, Habib Rizieq Bebas Tahun Ini, Mohon Doanya

Jazilul mengatakan usulan tersebut sebagai bentuk antisipasi bila terjadi bencana atau pandemi.

"Kalau tiba-tiba nanti tanggal 14 Februari 2024 yang sudah ditentukan oleh Komisi II tiba-tiba ada bom pandemi, gimana?,” katanya.

BACA JUGA:  Kehidupan Ranjang Putin Dibongkar, Sang Istri Nikahi Berondong

Wakil ketua MPR RI itu mengungkapkan kondisi tersebut akan makin kacau jika tidak ada aturannya.

“Saya mau bertanya kepada para pakar bukankah lebih chaos, jika kita tidak mengatur di awal,"tegas Jazilul.

BACA JUGA:  Jeritan Korban Trading Binomo, Indra Kenz Sadis

Dia juga mengatakan Fraksi PKB MPR RI akan mengundang para pakar untuk membahas pro kontra penundaan pemilu.

"Saya sebagai Ketua Fraksi MPR di PKB, kita akan mengundang para pakar juga. Kita akan diskusi publik,” katanya.

Diskusi itu untuk membahas pro dan kontra terkait wacana tersebut.

“Untuk menilai wacana ini secara ilmiah. Kita perlu masukan itu," katanya.

Jazilul menjelaskan diskusi tersebut rencananya akan dilakukan pada minggu ini di fraksi PKB MPR.

"Supaya, ini tidak dianggap barang haram," katanya Jazilul Fawaid.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co