GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mempertimbangan putusannya kembali terkait pengurangan masa hukuman Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.
Seperti diketahui, tiga hakim kasasi MA mengurangi masa hukuman Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.
Adapun masa hukuman tersebut dikurangi dari 9 menjadi 5 tahun lantaran Edhy Prabowo dinilai bekerja baik selama menjabat.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, MA perlu mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime.
Oleh sebab itu, Ali Fikri menegaskan, cara-cara pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang luar biasa pula.
"Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," jelas Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (10/3).
Selain itu, Ali Fikri juga mengatakan bahwa putusan MA juga perlu memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
"Putusan tersebut harus mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," lanjutnya.
Pasalnya, menurut Ali Fikri, pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakkan hukum tindak pidana korupsi.
"Bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan, kemudian pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik," kata Ali Fikri.
"Oleh karenanya, putusan Majelis Hakim seyogianya juga mempertimbangkan pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa," imbuhnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News