KPK Sentil MA Terkait Potongan Hukuman Eks Menteri Edhy Prabowo

11 Maret 2022 06:40

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mempertimbangan putusannya kembali terkait pengurangan masa hukuman Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.

Seperti diketahui, tiga hakim kasasi MA mengurangi masa hukuman Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.

Adapun masa hukuman tersebut dikurangi dari 9 menjadi 5 tahun lantaran Edhy Prabowo dinilai bekerja baik selama menjabat.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, MA perlu mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime.

Oleh sebab itu, Ali Fikri menegaskan, cara-cara pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang luar biasa pula.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," jelas Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (10/3).

Selain itu, Ali Fikri juga mengatakan bahwa putusan MA juga perlu memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Putusan tersebut harus mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," lanjutnya.

Pasalnya, menurut Ali Fikri, pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakkan hukum tindak pidana korupsi.

"Bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan, kemudian pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik," kata Ali Fikri.

"Oleh karenanya, putusan Majelis Hakim seyogianya juga mempertimbangkan pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa," imbuhnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co