Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris Sunardi, Ini Analisis CIIA

11 Maret 2022 19:30

GenPI.co - Direktur The Community of Ideological Islamict Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya membongkar aksi Densus 88 yang menembak mati terduga teroris, Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Harits menilai perburuan teroris memang harus dipertajam, tetapi tidak bisa asal dalam meringkus bahkan menghilangkan nyawa seseorang. 

"Terorisme harus diberantas, tapi tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar setiap manusia," ujar Harits kepada GenPI.co, Jumat (11/3). 

BACA JUGA:  Anwar Abbas Singgung Densus 88 Antiteror, Jokowi Disebut

Harits menjelaskan, DPR perlu mengesahkan UU Terorisme pasal 43J ayat 1 dan 2 tentang Tim Pengawas harus segera dibentuk. 

Menurut dia, hal itu berfungsi untuk kontrol terhadap semua institusi yang terlibat dalam proyek kontra terorisme

BACA JUGA:  Direktur LKAB Buka-bukaan Kelompok Teroris di MUI, Kebobolan Lagi

"Dengan harapan aparat saat Law Enforcement bisa proporsional dan on the track sesuai norma hukum, norma agama, dan menjamin hak-hak prinsip setiap warga negara," jelasnya. 

Selain itu, Harits mengungkapkan aturan itu guna menghindari kesalahan, apalagi menghilangkan nyawa seorang terduga teroris. 

BACA JUGA:  4 Terduga Teroris JI Dibekuk Tim Densus 88 di Lampung

"Karena bisa menghindari semaksimal mungkin terjadinya abuse of power dan over eksesif aparat di lapangan," ucapnya. 

Seperti diketahui, Densus 88 Antiteror Mabes Polri melumpuhkan terduga teroris Sunardi karena dianggap melawan hingga menimbulkan bahaya pada Rabu (9/3) malam. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co