GenPI.co - Direktur The Community of Ideological Islamict Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya membongkar aksi Densus 88 yang menembak mati terduga teroris, Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Harits menilai perburuan teroris memang harus dipertajam, tetapi tidak bisa asal dalam meringkus bahkan menghilangkan nyawa seseorang.
"Terorisme harus diberantas, tapi tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar setiap manusia," ujar Harits kepada GenPI.co, Jumat (11/3).
Harits menjelaskan, DPR perlu mengesahkan UU Terorisme pasal 43J ayat 1 dan 2 tentang Tim Pengawas harus segera dibentuk.
Menurut dia, hal itu berfungsi untuk kontrol terhadap semua institusi yang terlibat dalam proyek kontra terorisme.
"Dengan harapan aparat saat Law Enforcement bisa proporsional dan on the track sesuai norma hukum, norma agama, dan menjamin hak-hak prinsip setiap warga negara," jelasnya.
Selain itu, Harits mengungkapkan aturan itu guna menghindari kesalahan, apalagi menghilangkan nyawa seorang terduga teroris.
"Karena bisa menghindari semaksimal mungkin terjadinya abuse of power dan over eksesif aparat di lapangan," ucapnya.
Seperti diketahui, Densus 88 Antiteror Mabes Polri melumpuhkan terduga teroris Sunardi karena dianggap melawan hingga menimbulkan bahaya pada Rabu (9/3) malam. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News