GenPI.co - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman dituntut 8 tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menilai Munarman telah melakukan permufakatan jahat dalam kasus tersebut.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3).
Jaksa mengatakan tuntutan pidana 8 tahun penjara itu akan dikurangin oleh masa tahanan sementara.
"Kami juga menuntut agar Munarman tetap ditahan sampai hukuman dijatuhkan," katanya.
Sebelumnya, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut Munarman melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas dan membuat pemufakatan jahat.
Munarman juga diduga telah terlibat dal tindakan terorisme karena menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS, seperti di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 5 April 2015 dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News