Aziz Yanuar Sebut JPU Telah Kriminalisasi Istilah Islam

14 Maret 2022 18:55

GenPI.co - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menegaskan kasus kliennya menimbulkan sejumlah kriminalisasi terhadap istilah dan ajaran dalam Islam.

Menurut Aziz, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Munarman, istilah khilafah, jihad, dan baiat telah dikriminalisasi.

"Hal ini kami sayangkan dan tidak seharusnya terjadi di negara mayoritas muslim, apalagi Berketuhanan yang maha Esa," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3).

BACA JUGA:  Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara atas Tindak Pidana Terorisme

Meskipun begitu, Aziz mengatakan bahwa Munarman memang kerap mengkritik sistem demokrasi.

Namun, Munarman tak pernah memaksakan untuk mendirikan negara khilafah daulah Islamiah.

BACA JUGA:  Munarman Dituntut 8 Tahun, Aziz Yanuar: Kami Tertawa!

Menurut Aziz, sejak 2014, Munaman konsisten menyampaikan keberatan melalui judicial review atau langsung kepada DPR.

"Aksinya konstitusional sampai selesai. Artinya, tuduhan-tuduhan tadi sebenarnya tidak berdasar," ungkapnya.

BACA JUGA:  Aziz Yanuar: Munarman Tidak Melakukan Apa yang Dituduhkan Jaksa

Lebih lanjut, Aziz menegaskan apa yang dikatakan Munarman di dalam persidangan sesuai dengan fakta.

Pasalnya, perkataan Munarman sejalan dengan kesaksian para saksi yang hadir di persidangan.

Adapun kehadiran saksi yang memberatkan memang dalam penguasaan aparat kepolisian, sehingga ada subjektivitas.

"Dalam kondisi seperti itu, Munarman seharusnya tak bisa dihukum, tetapi ini dianggap sebagai tindak pidana. Kita sama-sama tahu, lah, ini arahnya ke mana," katanya.

Aziz pun menilai tuntutan JPU terhadap kliennya tak serius. Tuntutan dari JPU bahkan hanya ditanggapi oleh tertawaan oleh Munarman.

"Kami pikir hukumannya tuntutan mati. Jadi kami biasa saja, santai saja," tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co