GenPI.co - Pegiat Medsos Adam Deni menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/2).
Dia didakwa bersama Nia Dwita Anggari dalam kasus mengakses dokumen pribadi milik anggota DPR Ahmad Sahroni.
"Terdakwa sengaja dan tidak mendapatkan izin dari korban Ahmad Sahroni untuk mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu dokumen elektronik milik orang lain," kata Jaksa
Jaksa menjelaskan bahwa dokumen tersebut sudah disebarluaskan bersamaan pembelian sepeda antara Sahroni dengan Dwita pada 2020.
Dwita mengirimkan data itu ke pada adam pada 26 Januari 2022 dan memintanya untuk segera mengunggah data terkait ke Instagram @Adamdenigrk.
"Tujuannya memberitahukan hal tersebut karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari kecewa pada korban Ahmad Sahroni lantaran masih adanya tunggakan pembayaran terkait sepeda," lanjutnya.
Jaksa mengungkapkan, dalam kasus ini Dwita mendorong Adam untuk mengunggah dokumen pembelian sepeda dengan menyertakan beberapa narasi.
"Ni Made Dwita Anggari mengirimkan WhatsApp pada terdakwa Adam Deni melontarkan kalimat, 'Bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK’," jelas Jaksa.
Tak hanya itu, Dwita juga meminta nama pembeli lain yang terdapat di daftar pembeli disensor.
"Ni Made Dwita Anggari juga menuliskan kalimat, 'Nama yang bukan Sahroni diblur ya Dam'," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Adam Deni didakwa dengan dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News