Laporan Kasus Sejoli Tewas di Nagreg Berawal dari Polres Bandung

15 Maret 2022 14:25

GenPI.co - Penyidik Pomdam III Siliwangi Letda Cpm Syahril mengaku menerima laporan terkait kasus tewasnya sepasang kekasih di Nagreg dari penyidik Satreskrim Polres Bandung pada 24 Desember 2021.

Hal tersebut disampaikan Syahril saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana oleh terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer II Jakarta Timur, Selasa (15/3).

"Laporan dari Polres awalnya ada dua. Kecelakaan lalu lintas serta pembunuhan dan penculikan," ujar Syahril.

BACA JUGA:  AS Kuak Rencana Dahsyat Jika Presiden Ukraina Tewas Dibunuh Rusia

Menurut Syahril, Pomdam III Siliwangi mendapat pelimpahan kasus, karena terkuak bahwa pelaku merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD).

"Tersangka kasus kecelakaan Kopda Andreas. Tersangka pembunuhan dan penculikan atas nama Kolonel Inf Priyanto, Kopda Andreas, dan Koptu Soleh," ungkapnya.

BACA JUGA:  Aksi Sadis Pembunuh Berantai, New York dan Washington DC Mencekam

Saat itu, Syahril mengaku hanya dapat pelimpahan berkas kasus dugaan pembunuhan dan penculikan dari Satreskrim Polres Bandung.

Sementara itu, berkas perkara kecelakaan lalu lintas ditangani rekannya sesama penyidik Pomdam III Siliwangi.

BACA JUGA:  Tersangka Sejoli Nagreg: Ogah Bawa ke RS, Pilih Buang ke Sungai

"Penanganan kasus dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI," tuturnya.

Seperti diketahui, Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana sepasang kekasih di Nagreg, Jawa Barat.

Sejoli korban kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2021 itu adalah Handi Saputra (17) dan Salsabila (14). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co