
GenPI.co - Kopda Andreas Dwi Atmoko (DA) satu dari tiga anggota TNI tersangka pembunuhan sejoli Nagreg mengatakan diperintah Kolonel Priyanto untuk membuang jasad korban ke sungai.
Sebelumnya DA sudah menyarankan Kolonel Priyanto untuk membawa kedua korban ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat di Nagreg.
“Akan tetapi Kolonel Inf Priyanto menolak dan mengambil alih kemudi mobil,” ungkap DA dalam keterangan resmi, Minggu (26/12).
BACA JUGA: Amarah Panglima TNI Andika Perkasa Keras, Sentil Kolonel Hamim
Kasi Intel Korem 133/NWB Gorontalo itu lantas mengarahkan mobil Isuzu Panther hitam yang ditumpanginya menuju arah Yogyakarta.
Namun, lanjut DA, sesampainya di Sungai Serayu daerah Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB Kolonel Inf Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan.
BACA JUGA: Panglima TNI Andika Perkasa Marah Besar, Anggota DPR RI Bersuara
Setelah membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu, mereka pun lalu menuju kediaman Priyanto di daerah Kalasan Jogjakarta.
“Di dalam perjalanan Kolonel Inf Priyanto mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapapun, agar dirahasiakan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Amarah Panglima TNI Andika Perkasa, Pecat Penabrak Handi & Salsa
Sebelumnya, Handi Saputra (16) dan kekasihnya Salsabila (14) berboncengan dengan sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi D 2000 RS ditabrak mobil yang ditumpangi ketiga anggota TNI AD di Jalan Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News