GenPI.co - Sidang lanjutan terdakwa Ferdinand Hutahaean berjalan lancar dengan menghadirkan empat saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Ferdinand, Rony Eli Hutahaean mengatakan ada kabar bahagia yang dilontarkan para saksi ahli terhadap kliennya tersebut.
Menurut Rony, saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli Sosiologi memberi keterangan dengan baik.
"Kesaksian dari para ahli menguntungkan bagi terdakwa Ferdinand Hutaharan. Jadi, kami berterima kasih kepada para saksi yang memberikan keterangannya," ujar Rony kepada GenPI.co di PN Pusat, Selasa (15/3).
Rony menjelaskan kliennya sangat diuntungkan atas persidangan lanjutan tersebut.
Sebab, kata dia, para saksi ahli benar-benar menuturkan pandangan yang mana kemungkinan bisa meringankan hukuman terdakwa.
"Dalam persidangan ini, para saksi menururkan hal yang bisa membuat kami senang, ya," jelasnya.
Seperti diketahui, keempat saksi ahli itu ialah saksi ahli Sosiologi, Trubus Prawirahaja, saksi ahli ITE Rony, saksi ahli bahasa Andika Dutha Bachari dan Asisda Wahyu.
Dakam persidangan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa menyebarkan hoaks yang bisa memicu keonaran di kalangan rakyat lewat cuitan 'Allahmu Lemah' yang diunggah di Twitter-nya.
Perbuatan Ferdinand Hutahaean terancam pidana berdasarkan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News