GenPI.co - Anggota DPR RI Komisi II Mardani Ali Sera dengan tegas menolak penundaan pemilu 2024 yang baru-baru ini digaungkan oleh sejumlah pihak.
Penolakan tersebut disampaikan berdasarkan dengan konstitusi yang ada di Indonesia.
“Konstitusi kita tegas menolak penundaan. Sebab, pemilu dilaksanakan tiap lima tahun sekali,” tegas Mardani kepada GenPI.co, Rabu (16/3).
Menurut dia, ketegasan diperlukan untuk menanggapi isu penundaan pemilu yang seharusnya dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Pasalnya, menurut Mardani, kalimat di dalam konstitusi sudah jelas dan tegas menyebut masa jabatan presiden dibatasi 5 tahun dan dua kali periode.
“Jelas dan tegas kalimat dalam konstitusi kita. UUD juga tegas membatasi jabatan presiden dua periode, tidak ada kemungkinan tiga periode,” ucap politikus PKS itu.
Oleh sebab itu, Mardani meminta semua pihak untuk tidak menjerumuskan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk melanggar konstitusi yang telah ditetapkan.
“Semua pihak wajib taat dan menjaga konstitusi. Gagasan penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan presiden bertentangan dengan Konstitusi dan mesti dilawan,” ucap Mardani.
Seperti diketahui, sebelumnya sudah ada beberapa tokoh yang menggaungkan dan berbicara soal penundaan pemilu.
Beberapa diantaranya, yakni Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang menyebutkan bahwa dunia usaha ingin pemilu diundur.
Selain itu, ada pula tiga ketua umum partai politik yang mengusulkan Pemilu 2024 diundur selama satu atau dua tahun.
Ketiganya, yakni Ketum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan.
Isu ini kemudian diramaikan kembali dengan pernyataan dari Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mengeklaim 110 juta orang di media sosial ingin pemilu diundur.
Namun demikian, hingga saat ini data tersebut tidak pernah dibuka untuk publik. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News