Suara Lantang Eggi Sudjana, Logo Halal Baru Berbuntut Panjang

16 Maret 2022 15:20

GenPI.co - Eggi Sudjana melayangkan kritik tajam terkait logo halal baru yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu menyebut label halal baru yang diterbitkan oleh Kemenag berpotensi untuk melanggar hukum.

Hal ini dikarenakan, logo halal berwarna hijau yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih berlaku hingga 2027.

BACA JUGA:  Polemik Logo Halal Baru, Ketua PA 212 Sebut Ormas Besar

“Saya melihat dan data-data yang ada, ini label halal MUI telah ditetapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Dirjen kekayaan intelektual yang berakhir 24 November 2027,” kata Eggi di Youtube tvOneNews, Rabu (16/3).

“Jadi secara ilmu hukum, yang legal berlaku, harusnya ini (yang berwarna hijau) yang terdaftar,” sambungnya.

BACA JUGA:  Pernyataan Rizal Ramli Bikin Kaget, Sebut Mas Jokowi

Eggi Sudjana mengaku bingung saat Kemenag tiba-tiba menetapkan logo halal baru yang berwarna ungu.

Menurutnya, tindakan Kemenag menetapkan logo halal baru tersebut merupakan tindakan penyelundupan hukum.

BACA JUGA:  Seru, Pembalap MotoGP Geber-geber Gas di Bundaran Hotel Indonesia

“Ini terjadi dalam perspektif hukum pidana, ini bisa dipidana ini, pasal 421,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eggi Sudjana menyebut bahwa pergantian logo halal baru terkesan memaksakan kehendak kepada masyarakat.

Karena menurutnya, logo halal sebelumnya yang diterbitkan oleh MUI masih berlaku.

“Saya bisa gugat, bahkan bisa lapor polisi, ini melanggar hukum. Logo MUI sudah dilindungi kekayaan hukum dan hak cipta,” bebernya.

Eggi Sudjana juga menyebut bahwa logo halal baru yang diterbitkan oleh Kemenag tidak berlandaskan hukum yang kuat.

“Ini (logo baru) mana dasar hukumnya? Gak bener ini, “ pungkas Eggi Sudjana. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co