GenPI.co - Pengamat hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah menilai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Pandjaitan bisa dijerat pidana.
Sebab, Luhut dianggap menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran soal penundaan pemilu 2024.
“Seperti kasus Ratna Sarumpaet menyebarkan kabar yang menimbulkan kegaduhan di tengah publik. Luhut juga bisa dipidanan," ujar Herdiansyah dalam diskusi virtual Forum Tebet dengan tema 'Menguak Motif di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Presiden', Rabu (16/3).
Namun, kata Herdiansyah, keberanian untuk melaporkan Luhut nampaknya belum ada lantaran memiliki kekuatan yang sulit untuk ditaklukkan.
"Tergantung bagaimana keberanian orang-orang yang merasa bahwa pernyataan Luhut harus dipertanggungjawabkan di ranah publik dan merugikan,” bebernya.
Untuk itu, dia berharap PDIP sebagai partai Jokowi seharusnya berani melaporkan Luhut Panjaitan ke meja hijau.
"PDIP harus berani juga dong dengan Luhut. Misalnya, bagaimana kemudian kalau ada estimasi Apakah ada yang berani melaporkan Luhut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Luhut Pandjaitan mengklaim bahwa pemilih PDIP, Demokrat dan Gerindra menginginkan penundaan pemilu 2024.
Klaim tersebut berdasarkan big data di media sosial yang dimiliki Luhut Panjaitan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News