Bikin Gaduh, Luhut Pandjaitan Bisa Dijerat Pidana

17 Maret 2022 02:40

GenPI.co - Pengamat hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah menilai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Pandjaitan bisa dijerat pidana.

Sebab, Luhut dianggap menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran soal penundaan pemilu 2024.

“Seperti kasus Ratna Sarumpaet menyebarkan kabar yang menimbulkan kegaduhan di tengah publik. Luhut juga bisa dipidanan," ujar Herdiansyah dalam diskusi virtual Forum Tebet dengan tema 'Menguak Motif di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Presiden', Rabu (16/3).

BACA JUGA:  Survei Capres, Ganjar Pranowo Unggul di Jawa Timur dan Lampung

Namun, kata Herdiansyah, keberanian untuk melaporkan Luhut nampaknya belum ada lantaran memiliki kekuatan yang sulit untuk ditaklukkan.

"Tergantung bagaimana keberanian orang-orang yang merasa bahwa pernyataan Luhut harus dipertanggungjawabkan di ranah publik dan merugikan,” bebernya.

BACA JUGA:  Beredar Kabar, Taufik Gerindra Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI

Untuk itu, dia berharap PDIP sebagai partai Jokowi seharusnya berani melaporkan Luhut Panjaitan ke meja hijau.

"PDIP harus berani juga dong dengan Luhut. Misalnya, bagaimana kemudian kalau ada estimasi Apakah ada yang berani melaporkan Luhut,” pungkasnya.

BACA JUGA:  KPK Bakal Bongkar Korupsi Kardus Durian, Cak Imin Siap-siap

Sebelumnya, Luhut Pandjaitan mengklaim bahwa pemilih PDIP, Demokrat dan Gerindra menginginkan penundaan pemilu 2024.

Klaim tersebut berdasarkan big data di media sosial yang dimiliki Luhut Panjaitan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co