Penyuap Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Siap Disidang

17 Maret 2022 21:20

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat orang penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan oleh jaksa antirasuah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Keempat penyuap, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, pihak PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

BACA JUGA:  Tito Sebut Rahmat Effendi Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi

Mereka merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Tim jaksa hari ini telah selesai melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan terdakwa Ali Amril dkk," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (17/3/2022).

BACA JUGA:  Tan Kristin Candra Beber Barang Bukti Kasus Rahmat Effendi ke KPK

Ali menambahkan, penahanan empat terdakwa tersebut jadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.

"Saat ini empat terdakwa masih menetap di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur," terangnya.

BACA JUGA:  Alasan KPK Panggil Sekda Pemkot Bekasi untuk Kasus Rahmat Effendi

Selain itu, tim jaksa KPK masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK, empat terdakwa itu disangkakan melanggar pasal-pasa berikut.

Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co