Alasan KPK Panggil Sekda Pemkot Bekasi untuk Kasus Rahmat Effendi

Alasan KPK Panggil Sekda Pemkot Bekasi untuk Kasus Rahmat Effendi - GenPI.co
Ilustrasi - Alasan KPK panggil Sekda Pemkot Bekasi untuk kasus Rahmat Effendi yang terjerat kasus korupsi suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Foto: JPNN

GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membeberkan alasan maksud dan tujuan memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Reny Hendrawari sebagai saksi.

Seperti diketahui, Reny diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi yang terjerat kasus korupsi suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Dia mengaku, pihaknya memeriksa Reny untuk mendalami soal dokumen administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) yang ditandatangani oleh Rahmat Effendi.

BACA JUGA:  Anak Nirwan Bakrie Mangkir dari Panggilan KPK

"Dokumen administrasi ASN yang ditandatangani Rahmat Effendi sebagai surat keputusan Wali Kota Bekasi," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Selasa (15/3/2022).

Ali menerangkan Reny sudah pernah dipanggil beberapa kali oleh KPK untuk dikonfirmasi soal aturan kepegawaian.

BACA JUGA:  Kasus Pencucian Uang, Bupati Banjarnegara Sah Jadi Tersangka KPK

"Reny dikonfirmasi terkait dengan aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi," tuturnya.

Kemudian, Reny diperiksa dan sempat mengembalikan uang kepada tim penyidik lembaga antirasuah pada 17 Februari.

BACA JUGA:  KPK Panggil Sekda Pemkot Bekasi Ketiga Kalinya

Namun demikian, hingga saat ini pihak KPK belum menjelaskan secara detai terkait jumlah uang yang dikembalikan Sekda Bekasi tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya