Teriakan Anggota DPR RI Sorot Pendeta Saifuddin, Isinya Keras

21 Maret 2022 14:48

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Polisi menindak Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al Quran.

Menurutnya, pernyataan Pendeta Saifuddin tersebut diduga berisi pesan kebencian terhadap agama tertentu sehingga akan mengganggu ketertiban beragama di Indonesia.

"Saya minta kepolisian agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait seperti imigrasi atau lembaga lainnya karena Si diduga ada di luar negeri," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (21/3/2022).

BACA JUGA:  Sidang Adam Deni, Ternyata Sahroni Nunggak Pembayaran Sepeda

Dia menegaskan, pernyataan Pendeta Saifuddin tidak bisa diterima karena diduga berisi pesan kebencian terhadap agama tertentu sehingga dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban beragama di Indonesia.

Sahroni juga menyesalkan mengapa ujaran kebencian seperti yang diungkapkan Pendeta Saifuddin masih terjadi di Indonesia.

BACA JUGA:  Muncul Duet Sahroni dan Airin, Bursa Pilgub Jakarta 2024 Dahsyat

"Pernyataan seperti ini sangat berbahaya karena bisa menyulut konflik di masyarakat, dan kita tahu, agama adalah isu sensitif. Apa pun agamanya, kalau dihina kita tentunya tidak akan diam," jelasnya.

Sahroni menekankan pentingnya Polisi menindak Pendeta Saifuddin demi meredam emosi masyarakat terkait penghinaan agama yang diduga dilakukan yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Bela Densus 88, Respons Ahmad Sahroni Jadi Sorotan

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melaksanakan penyelidikan terkait laporan dugaan penistaan oleh Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di Al Quran.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 atas nama pelapor Rieke Vera Routinsulu.

"Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," ungkap Dedi di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Pendeta Saifuddin dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

Adapun, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi Pendeta Saifuddin saat ini tengah berada di luar negeri.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co